Niko Ladi, Penerus Charles Ponzi dan Bernard Meadow. Pict by Frank Lamanepa |
Melalui forum ini, nasabah kemudian mendapatkan jaminan via phone dari Niko bahwa paling lama Januari 2014, seluruh simpanan mereka akan dikembalikan. Informasi ini kemudian disebarkan ke seluruh nasabah. Nasabah sedikit terhibur. Banyak yang percaya dan yakin bahwa Niko akan tepati janjinya. Forum ini juga, membangun koordinasi dengan Polres Flores Timur (Flotim) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Flotim, melalui Sekretaris Daerah (Sekda). Pada kedua lembaga negara ini, ketika bertemu, mereka selalu berkomunikasi dengan Niko melalui ponsel sekaligus mendengarkan bersama isi dari pembicaraan itu. Yaitu: Niko Ladi meminta waktu hingga Januari 2014 dan berjanji akan mengembalikan simpanan nasabah. Dan sepertinya semua pihak waktu itupun "merestuinya".
Mengikuti makna "Resonansi konflik selalu lebih besar dari sumber konflik", di periode ini, oleh karena merebaknya berbagai issues ketengah masyarakat yang berdampak menaiknya tingkat kepanikan, maka di Minggu, 03 November 2013, Forkom NPMT mengadukan Niko Ladi ke Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Flotim. Tindakan ini diakui oleh Forkom NPMT sebagai upaya hukum tindakan penyimpangan oleh oknum karyawan Mitra Tiara (MT), mengawal proses pengembalian dana nasabah sekaligus pengamanan terhadap aset-aset Niko dan/atau MT yang oleh sebagian nasabah telah diambil termasuk yang telah disita oleh Polres Flotim. Dengan asumsi bahwa sebagian atau seluruh asset tersebut dibeli dari uang nasabah yang diinvestasikan di MT.
Pada periode ini juga, dalam upaya menindaklanjuti tuntutan nasabah, Kepolisian Daerah (Polda) NTT menetapkan Niko Ladi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan dikeluarkannya DPO tersebut menandakan Niko telah menjadi buronan Polda NTT.
Niko Piawai Menipu
Selama menjalankan fungsinya, Forkom NPMT selalu saja berkoordinasi dengan Niko Ladi. Upaya koordinasi mereka kemudian berujung ditetapkannya Martin Luther Petrus oleh Niko sebagai kuasa Direktur MT dalam upaya membenahi managemen MT selama Niko tidak berada di Larantuka. Upaya pembenahan yang dilakukan Martin Luther, kemudian dengan dibentuknya tim audit untuk menelusuri segala hal ikhwal terkait penyimpangan dan asset-asset yang dimiliki MT.Sekitar bulan November 2013, dalam berkomunikasi dengan Niko, untuk mengembalikan simpanan salah seorang nasabah, inisial "A" sebesar Rp. 130 juta, Niko mengirimkan Rp. 220 juta melalui rekening Ketua Forkom NPMT. Pengiriman uang tersebut merupakan upaya Niko meminta "A" membujuk adiknya, berinisial "E", agar bersedia menyimpan dananya sebesar Rp. 700 juta ke MT, yang di bulan Oktober 2013, tak jadi disimpan oleh "E". Dengan janji akan dikembalikan Rp. 1 M kepada "E". Uang sebesar Rp. 220 juta itu, kemudian diberikan ke "A".
Januari 2014, ketika Ketua Forkom NPMT berada di Jakarta untuk bertemu Niko, "A", dihubungi Niko dan menanyakan apakah adiknya, "E", bersedia menyimpan dana Rp. 700 juta itu. Mengetahui bahwa si "E" keberatan, Niko malah meminta "A" mengembalikan sisa dana dari Rp. 220 juta itu, dengan janji akan mencairkan dana Rp. 17 M, untuk mengembalikan sebagian simpanan nasabah. Rupanya, "A" terbujuk, dan mengembalikan sisa dana Rp. 130 juta melalui istri Niko Ladi. Rp. 90 juta sudah digunakan "A" untuk membangun rumahnya.
Pada 26 Januari 2014, Ketua Forkom NPMT bersama seorang nasabah, menuju Jakarta. Setelah bertemu Niko, sadarlah mereka bahwa persisnya Niko memang tak punya lagi dana untuk mengembalikan simpanan nasabah. Ketika ditanyakan janjinya untuk mengembalikan uang nasabah di Januari 2014, Niko secara sederhana mengatakan bahwa uang tersebut sudah habis unttuk membayar bunga 10%/ nasabah selama ini. Dokumen-dokumen yang disita dari Niko hanyalah lembaran-lembaran yang tak bernilai apa-apa. Kecuali dokumen yang berisi nama-nama para peminjam uang MT.
Setelah membubarkan diri 29 Januari 2014, Forkom NPMT sadar bahwa rupanya selama lebih kurang 4 bulan dari Oktober 2013, mereka hanyalah "Bemper" yang digunakan Niko. Niko justru mengalihkan perkara pokok penggelapan Rp 400-an M uang nasabah, dengan membenturkan nasabah dengan Forkom NPMT.
Sepertinya hingga saat inipun, Niko masih tetap memetakonflik antara para nasabah. Faktanya, setelah perwakilan nasabah kembali dari Jakarta, justru malah mereka membentuk lagi forum baru, dan terjadi saling "serang" antar ke dua forum tersebut. Alangkah lebih baik, jika forum baru tersebut mendesak dan terus mendorong aparat agar Niko segera ditangkap sekaligus mempertanyakan ketakberhasilan aparat menangkap Niko selama ini. Lagi-lagi banyak yang termakan isu yang dilemparkan Niko sendiri bahwa selama ini Forkom NPMT dibiayai dia.
Maka yang menjadi penting disini, bagaimana para nasabah saling bersatu dan menguatkan diri untuk mempertanyakan ada apa di balik ketakberhasilan para aparatus negara menangkap dan mendatangkan Niko, guna proses hukum meminta pertanggungjawabannya. Sebab sangatlah aneh, setelah kembali dari Jakarta dan melaporkan hal demikian kepada yang berwajib, justru malah mereka diminta tolong menangkap Niko. Memangnya sejak kapan sipil berhak menangkap dan menyeret pihak yang telah masuk dalam DPO?
Jika forum nasabah saja berhasil bertemu dengan Niko, aparatus negara dengan rangkaian jaringan, peralatan, dan otoritas yang dimilikinya, tak masuk akal jika alasan Niko belum ditangkap lantaran tidak diketahui keberadaan Niko di Jakarta. Sementara, sebagian besar komunitas Flotim di Jakarta, selalu melihat Niko bebas berkeliaran bahkan mereka pernah mendatangi rumah istri sirihnya. Dan di kabarkan memiliki beberapa istri simpanan lainnya.
Berangkat dari itu, adalah patut dicurigai bahwa ada banyak kekuasaan yang telah terlibat dengan MT dan menghendaki Niko untuk tidak di mejahijaukan. Jika demikian, sekali lagi, adalah tugas dari nasabah yang kini telah bergabung dalam forum baru tersebut, untuk tidak lagi saling menciderai sesama nasabah, dan memfokuskan pada upaya mendesak segera Niko Ladi didatangkan dan diproses secara hukum.
Posting Komentar