Sabtu, 09 November 2013

Sekretaris DPPO FLOTIM: Tunjangan Profesi Guru Tidak Bermasalah


Sekretaris DPPO Flotim, Plasidus H. Fernandez, Diruangannya, 11/10/2013; Foto by Kico

Laranntuka, PGL - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Flores Timur (Flotim), Yohanes Emi Kein, ditemui PGL diruang kerjanya,kompleks Dinas PPO Flotim, Kamis (11/10), mengatakan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kabupaten Flotim memang mengalami persoalan. Triwulan IV tahun 2012 belum diterima oleh seluruh guru. Sementara untuk tahun 2013, baru diterima triwulan I. Padahal saat ini, seharusnya sudah mulai dibayarkan triwulan III yang berakhir pada tanggal 16 Otober 2013.

“Yang menjadi soal bagi kami, dana TPG ini berasal dari APBN yang dikirimkan oleh pemerintah pusat dititipkan pada kas daerah, tetapi kenapa tidak dibayarkan kepada para guru pada waktu pembayaran tiap triwulan berakhir sesuai jadual?”, tanya Kein. Menurutnya, para guru sebenarnya memahami kesulitan administrasi pengurusan pembayaran, oleh karena harus menunggu SK dari pusat yang datangnyapun tidak secara kolektif, namun bertahap sehingga mengganggu jalannya proses pembayaran. Tetapi, lanjut Kein, terkait soal ini pihak mereka sudah membangun komitmen dengan pemerintah daerah agar setiap SK yang sudah tiba, langsung dibayarkan kepada yang bersangkutan dalam jadual pencairan.

“Jika persoalannya terletak pada pelaporan balik kepada Kementrian, agar pencairan tahap berikutnya terlaksana,  bukankah menggunakan sistem on line? Maka kami kira tidak terlalu rumit prosesnya seperti pada pelaporan dengan cara manual”, terang Kein.

Kein juga mengakui, informasi yang diterima oleh para guru terkait TPG, memang  tidaklah merata. Sebut saja misalnya, bahwa sebelum adanya JUKNIS dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan 2013, yang mereka tahu besaran TPG sesuai dengan gaji pokok terakhir. Maka jika dalam triwulan berjalan  terjadi kenaikan gaji, TPG dibayarkan sesuai kenaikan gaji tadi. Namun setelah adanya JUKNIS tersebut, ternyata TPG dibayarkan sesuai dengan besaran gaji di awal tahun anggaran. Sisanya akan dihitung dan dibayarkan pada tahun berikutnya.

Kriteria Guru Penerima

Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (DPPO) Flotim, Plasidus H. Fernandez, ditemui PGL diruang kerjanya, Kamis (11/10), mengatakan yang perlu dipahami bahwa TPG ini diberikan kepada seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), kecuali guru pendidikan agama, melalui mekanisme transfer yang telah ditetapkan dengan Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Dengan tujuan untuk peningkatan mutu guru sebagai penghargaan atas profesionalitas dalam mewujudkan amanat Undang-Undang  Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu. 

“Besaran TPG ini setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok yang dibayarkan paling banyak 12 (duabelas) bulan dalam satu tahun, terhitung mulai awal tahun anggaran bagi guru yang dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjamin Mutu Pendidikan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, serta dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 UU Nomor 7/1983 sebagaimana diubah dengan UU No: 36/2008”, papar Fernandez.
Menurutnya, selain beberapa syarat diatas, syarat lain yang juga menjadi kriteria diantaranya: 1) Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementrian  P dan K; 2) Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya dan dibuktikan dalam sistem Data Pokok Pendidikan dan Program Aplikasi Sekolah (Dapopik/PAS) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi oleh DPPO Kabupaten/Kota; 

3) Ketentuan point 4 dikecualikan apabila guru: a) Bertugas sebagai kepala satuan pendidikan, maka mengajar paling sedikit 6 jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konselin; b) Bertugas sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling; c) Bertugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, ketua program keahlian, kepala bengkel, kepala uni produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu; d) Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu, paling sedikit 6 jam tatap muka per minggu;

4) Belum pensiun; 5) Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah; dan 8) Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Tersendatnya Pencairan

Diakui Fernandez, bahwa memang belum semua guru di Flotim yang memiliki sertifikat telah memperoleh SKTP dari Kementrian P dan K. Inilah yang menjadi salah satu penyebab utama banyak guru yang belum memperoleh TPG. SKTP diterbitkan ketika nama yang bersangkutan telah terjaring dalam DAPOPIK. Dpodik sendiri diinput oleh operator sekolah yang terkait melalui PAS. Dalam perjalanan, bisa jadi pengisian instrumen datanya tidak lengkap. Dan ini bukan saja terjadi di Flotim, soal SKTP ini menjadi persoalan nasional.

Dari data yang berhasil dikumpulkan oleh PGL, Hingga 11 April 2013, pendataan Dapodik telah berjalan 96,5 persen. Dari total 184.498 SD dan SMP di seluruh Indonesia, 178.049 sekolah telah memasukkan datanya dan sekolah yang belum terjaring berjumlah 6.449. Hanya dua provinsi yaitu Kepulauan Bangka Belitung dan D.I. Yogyakarta telah 100 persen tuntas menjaring Dapodik. 

“Maka jika ada guru di Flotim yang mengatakan bahwa TPG-nya belum pernah dicairkan, sudah tentu karena belum mendapat SKTP. Sebagai contoh, pada tahun 2012, ada 4 orang yang belum dicairkan. Ini disebabkan karena SKTP mereka dikeluarkan di tahun 2013. Maka TPG 2012 mereka baru dicairkan di september 2013. Sementara tahun 2012, untuk Flotim, pada triwulan IV, memang hingga kini semuanya belum dicairkan. Yang telah terealisasi hanya 9 bulan”, ungkap Fernandez.

Penyebabnya, masih menurut Fernandez, dana yang ditransfer dari pusat ke kas daerah untuk pos TPG, tidak mencukupi untuk pembayaran semua yang berhak pada triwulan IV. A rtinya, sepanjang 2012 banyak SKTP yang telah terbit, maka berpengaruh terhadap jumlah penerima TPG.  Dana yang ada hanya sekitar Rp. 2 M, padahal yang harus dicairkan sekitar Rp. 3 M lebih.  Maka untuk mencegah terjadinya kesenjangan diantara penerima TPG, diputuskan untuk tidak dicairkan dan dana tersebut dikembalikan kepada kas daerah. Dalam kasus ini, merujuk pada JUKNIS, jika terjadi kekurangan dana dalam realisasi pada kas daerah, maka Pemerintah Daerah mengajukan usulan kebutuhan kurang bayar (carry over).
Terkait dengan persoalan ini, pihak DPPO di bulan September  2012, bertempat di Aula Koperasi Gelekat Nara Larantuka, bersama dengan anggota DPRD Flotim, telah melakukan sosialisasi terkait ketakcukupan dana untuk pembayaran triwulan IV 2012. Hal ini di benarkan oleh, Yosep Paron Kabon dan Yohanes Tobi, Anggota DPR Flotim,  ketika dihubungi PGL di Gedung DPRD Flotim. Menurut keduanya, sosialisasi itu dilakukan setelah konsultasi yang dilakukan DPRD Flotim terkait proses pencairan dana TPG kepada Kementrian Keuangan, dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan  pada bulan Apri 2012. Bahwa terhadap kekurangan dana TPG, negara mengakuinya sebagai utang dan akan dibayar.

“Sementara untuk tahun 2013, memang yang telah dicairkan baru triwulan I. Pencairan ini tidak melalui DPPO. Tetapi langsung kepada rekening yang bersangkutan. Bendahara Rutin DPPO hanya melakukan clearing di bank kepada masing-masing  nomor rekening yang bersangkutan”, jelas Fernandez. Menurutnya, oleh karena SKTP yang diterima tidak secara bersamaan, maka pencairan triwulan I dilakukan dalam 4 (empat) tahap. Tahap I telah dicairkan sebanyak 422 orang, tahap II sebanyak 401 orang, tahap III 136 orang, dan tahap IV sebanyak 70 orang.

Fernandez melanjutkan, berdasarkan evaluasi terhadap sistem pencairan bertahap yang terjadi pada triwulan I 2013, cukup menyita waktu, dan terkait penyesuaian pergeseran bank yang ditunjuk dalam pencairan, yang sebelumnya melalui BRI dan BNI, kini di BPD NTT, maka sistem pencairan triwulan II 2013 dan seterusnya, akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan. Hal demikianlah yang menyebabkan pembayaran triwulan II baru akan dicairkan saat ini. Selain itu juga dikarenakan pelaporan pencairan triwulan I 2013 baru diselesaikan lantaran sistem pembayaran triwulan I melalui 4 tahap tadi dan pengajuan untuk pencairan tahap berikutnya, dilakukan secara kolektif setelah pelaporan tahap sebelumnya.

Sementara itu, berdasarkan JUKNIS Penyaluran TPG PNSD Melalui Transfer Daerah 2013, yang juga diperoleh PGL, termuat waktu penyaluran TPG antara tanggal 9 -16 setiap triwulan (9 - 16 April 2013 untuk triwulan I, 9 - 16 Juli 2013 untuk triwulan II, 9 – 16 Oktober 2013 untuk triwulan III, dan 9 -16 Desember 2013 untuk triwulan IV).

Terhadap informasi yang beredar terkait guncang-ganjing pembayaran TPG bagi guru di Flotim, Fernandez mengakui, bahwa pihaknya telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Larantuka, dengan hasil tidak adanya indikasi tindakan korupsi. Bahkan, Rabu (10/10) pihak BPK juga telah mengadakan pemeriksaan terhdap DPPO Flotim.

“Sebenarnya tidak ada masalah yang berarti. Kami punya seluruh bukti pembayaran kepada para guru yang berhak. Dan terpenting bahwa seluruh dana TPG tidak berada pada kami. Dana tersebut berada pada kas daerah, kami hanya melakukan proses administrasi sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku”, jelas Fernandez.

Share this article now on :

Posting Komentar