Laranntuka, PGL - Ketua
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Flores Timur (Flotim), Yohanes
Emi Kein, ditemui PGL diruang kerjanya,kompleks Dinas PPO Flotim, Kamis
(11/10), mengatakan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kabupaten Flotim
memang mengalami persoalan. Triwulan IV tahun 2012 belum diterima oleh seluruh
guru. Sementara untuk tahun 2013, baru diterima triwulan I. Padahal saat ini,
seharusnya sudah mulai dibayarkan triwulan III yang berakhir pada tanggal 16
Otober 2013.
“Yang menjadi soal bagi kami, dana TPG ini berasal dari APBN
yang dikirimkan oleh pemerintah pusat dititipkan pada kas daerah, tetapi kenapa
tidak dibayarkan kepada para guru pada waktu pembayaran tiap triwulan berakhir
sesuai jadual?”, tanya Kein. Menurutnya, para guru sebenarnya memahami
kesulitan administrasi pengurusan pembayaran, oleh karena harus menunggu SK
dari pusat yang datangnyapun tidak secara kolektif, namun bertahap sehingga
mengganggu jalannya proses pembayaran. Tetapi, lanjut Kein, terkait soal ini
pihak mereka sudah membangun komitmen dengan pemerintah daerah agar setiap SK
yang sudah tiba, langsung dibayarkan kepada yang bersangkutan dalam jadual
pencairan.
“Jika persoalannya terletak pada pelaporan balik kepada Kementrian,
agar pencairan tahap berikutnya terlaksana, bukankah menggunakan sistem on line? Maka kami kira tidak terlalu
rumit prosesnya seperti pada pelaporan dengan cara manual”, terang Kein.
Kein juga mengakui, informasi yang diterima oleh para guru
terkait TPG, memang tidaklah merata.
Sebut saja misalnya, bahwa sebelum adanya JUKNIS dari Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan 2013, yang mereka tahu besaran TPG sesuai dengan gaji pokok
terakhir. Maka jika dalam triwulan berjalan terjadi kenaikan gaji, TPG dibayarkan sesuai
kenaikan gaji tadi. Namun setelah adanya JUKNIS tersebut, ternyata TPG
dibayarkan sesuai dengan besaran gaji di awal tahun anggaran. Sisanya akan
dihitung dan dibayarkan pada tahun berikutnya.
Kriteria Guru
Penerima
Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (DPPO)
Flotim, Plasidus H. Fernandez, ditemui PGL diruang kerjanya, Kamis (11/10),
mengatakan yang perlu dipahami bahwa TPG ini diberikan kepada seluruh guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), kecuali guru pendidikan agama, melalui
mekanisme transfer yang telah ditetapkan dengan Keputusan Mentri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud). Dengan tujuan untuk peningkatan mutu guru sebagai
penghargaan atas profesionalitas dalam mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat
martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru,
meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang
bermutu.
“Besaran TPG ini setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok yang
dibayarkan paling banyak 12 (duabelas) bulan dalam satu tahun, terhitung mulai
awal tahun anggaran bagi guru yang dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh
Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan
Kebudayaan dan Penjamin Mutu Pendidikan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan,
serta dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 UU Nomor 7/1983 sebagaimana diubah
dengan UU No: 36/2008”, papar Fernandez.
Menurutnya, selain beberapa syarat diatas, syarat lain yang
juga menjadi kriteria diantaranya: 1) Memiliki Surat Keputusan Tunjangan
Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementrian P dan K; 2) Memenuhi kewajiban melaksanakan
tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu sesuai dengan sertifikat
pendidik yang dimilikinya dan dibuktikan dalam sistem Data Pokok Pendidikan dan
Program Aplikasi Sekolah (Dapopik/PAS) atau melalui surat keterangan dari
kepala sekolah dan telah diverifikasi oleh DPPO Kabupaten/Kota;
3) Ketentuan point 4 dikecualikan apabila guru: a) Bertugas
sebagai kepala satuan pendidikan, maka mengajar paling sedikit 6 jam tatap muka
per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan
pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konselin; b) Bertugas sebagai
wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 jam tatap muka per
minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi kepala satuan
pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling; c) Bertugas tambahan
sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, ketua program keahlian,
kepala bengkel, kepala uni produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12
jam tatap muka per minggu; d) Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada
satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan
terpadu, paling sedikit 6 jam tatap muka per minggu;
4) Belum pensiun; 5) Tidak beralih status dari guru atau
pengawas sekolah; dan 8) Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau
legislatif.
Tersendatnya
Pencairan
Diakui Fernandez, bahwa memang belum semua guru di Flotim yang
memiliki sertifikat telah memperoleh SKTP dari Kementrian P dan K. Inilah yang
menjadi salah satu penyebab utama banyak guru yang belum memperoleh TPG. SKTP
diterbitkan ketika nama yang bersangkutan telah terjaring dalam DAPOPIK. Dpodik
sendiri diinput oleh operator sekolah yang terkait melalui PAS. Dalam
perjalanan, bisa jadi pengisian instrumen datanya tidak lengkap. Dan ini bukan
saja terjadi di Flotim, soal SKTP ini menjadi persoalan nasional.
Dari data yang berhasil dikumpulkan oleh PGL, Hingga 11
April 2013, pendataan Dapodik telah berjalan 96,5 persen. Dari total 184.498 SD
dan SMP di seluruh Indonesia, 178.049 sekolah telah memasukkan datanya dan
sekolah yang belum terjaring berjumlah 6.449. Hanya dua provinsi yaitu
Kepulauan Bangka Belitung dan D.I. Yogyakarta telah 100 persen tuntas menjaring
Dapodik.
“Maka jika ada guru di Flotim yang mengatakan bahwa TPG-nya
belum pernah dicairkan, sudah tentu karena belum mendapat SKTP. Sebagai contoh,
pada tahun 2012, ada 4 orang yang belum dicairkan. Ini disebabkan karena SKTP
mereka dikeluarkan di tahun 2013. Maka TPG 2012 mereka baru dicairkan di
september 2013. Sementara tahun 2012, untuk Flotim, pada triwulan IV, memang
hingga kini semuanya belum dicairkan. Yang telah terealisasi hanya 9 bulan”,
ungkap Fernandez.
Penyebabnya, masih menurut Fernandez, dana yang ditransfer
dari pusat ke kas daerah untuk pos TPG, tidak mencukupi untuk pembayaran semua
yang berhak pada triwulan IV. A rtinya, sepanjang 2012 banyak SKTP yang telah
terbit, maka berpengaruh terhadap jumlah penerima TPG. Dana yang ada hanya sekitar Rp. 2 M, padahal
yang harus dicairkan sekitar Rp. 3 M lebih.
Maka untuk mencegah terjadinya kesenjangan diantara penerima TPG, diputuskan
untuk tidak dicairkan dan dana tersebut dikembalikan kepada kas daerah. Dalam
kasus ini, merujuk pada JUKNIS, jika terjadi kekurangan dana dalam realisasi
pada kas daerah, maka Pemerintah Daerah mengajukan usulan kebutuhan kurang
bayar (carry over).
Terkait dengan persoalan ini, pihak DPPO di bulan September 2012, bertempat di Aula Koperasi Gelekat Nara
Larantuka, bersama dengan anggota DPRD Flotim, telah melakukan sosialisasi
terkait ketakcukupan dana untuk pembayaran triwulan IV 2012. Hal ini di
benarkan oleh, Yosep Paron Kabon dan Yohanes Tobi, Anggota DPR Flotim, ketika dihubungi PGL di Gedung DPRD Flotim.
Menurut keduanya, sosialisasi itu dilakukan setelah konsultasi yang dilakukan
DPRD Flotim terkait proses pencairan dana TPG kepada Kementrian Keuangan, dan
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
pada bulan Apri 2012. Bahwa terhadap kekurangan dana TPG, negara
mengakuinya sebagai utang dan akan dibayar.
“Sementara untuk tahun 2013, memang yang telah dicairkan
baru triwulan I. Pencairan ini tidak melalui DPPO. Tetapi langsung kepada
rekening yang bersangkutan. Bendahara Rutin DPPO hanya melakukan clearing di
bank kepada masing-masing nomor rekening
yang bersangkutan”, jelas Fernandez. Menurutnya, oleh karena SKTP yang diterima
tidak secara bersamaan, maka pencairan triwulan I dilakukan dalam 4 (empat)
tahap. Tahap I telah dicairkan sebanyak 422 orang, tahap II sebanyak 401 orang,
tahap III 136 orang, dan tahap IV sebanyak 70 orang.
Fernandez melanjutkan, berdasarkan evaluasi terhadap sistem
pencairan bertahap yang terjadi pada triwulan I 2013, cukup menyita waktu, dan
terkait penyesuaian pergeseran bank yang ditunjuk dalam pencairan, yang
sebelumnya melalui BRI dan BNI, kini di BPD NTT, maka sistem pencairan triwulan
II 2013 dan seterusnya, akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan. Hal
demikianlah yang menyebabkan pembayaran triwulan II baru akan dicairkan saat
ini. Selain itu juga dikarenakan pelaporan pencairan triwulan I 2013 baru
diselesaikan lantaran sistem pembayaran triwulan I melalui 4 tahap tadi dan
pengajuan untuk pencairan tahap berikutnya, dilakukan secara kolektif setelah
pelaporan tahap sebelumnya.
Sementara itu, berdasarkan JUKNIS Penyaluran TPG PNSD
Melalui Transfer Daerah 2013, yang juga diperoleh PGL, termuat waktu penyaluran
TPG antara tanggal 9 -16 setiap triwulan (9 - 16 April 2013 untuk triwulan I, 9
- 16 Juli 2013 untuk triwulan II, 9 – 16 Oktober 2013 untuk triwulan III, dan 9
-16 Desember 2013 untuk triwulan IV).
Terhadap informasi yang beredar terkait guncang-ganjing
pembayaran TPG bagi guru di Flotim, Fernandez mengakui, bahwa pihaknya telah
diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Larantuka, dengan hasil tidak adanya indikasi
tindakan korupsi. Bahkan, Rabu (10/10) pihak BPK juga telah mengadakan
pemeriksaan terhdap DPPO Flotim.
“Sebenarnya tidak ada masalah yang berarti. Kami
punya seluruh bukti pembayaran kepada para guru yang berhak. Dan terpenting
bahwa seluruh dana TPG tidak berada pada kami. Dana tersebut berada pada kas
daerah, kami hanya melakukan proses administrasi sesuai dengan tahapan dan
aturan yang berlaku”, jelas Fernandez.
Posting Komentar