Saat ini DPRD Flotim sedang dalam pembahasan APBD Flotim 2014. Ada hal menarik yang patut diungkit terkait proyeksi anggaran tahun ini. Seperti tahun sebelumnya, ada poin yang selalu menjadi kontroversi publik. Dana Aspirasi. Bahwa terkakit dengan alokasi dana ini, dalam tata kelolah keuangan negara, tidak ada satupun payung hukum yang menjadi pendasarannya.
Memang benar bahwa tiap Anggota DPR semua tingkatan, menjadi aspirator kepentingan masyarakat. Aspirasi masyarakat menjadi kewajiban semua anggota dewan untuk disuarakan dalam kebijakan bersama dengan pemerintah terutama terhadap pembahasan APBD. Artinya, aspirasi masyarakat ditangkap dan dikreasikan dalam berbagai tingkatan kebijakan. Bukan pada pengelolaan keuangan.
Namun, jika kemudian terjadi pengalokasian Dana Aspirasi dalam APBD, itu artinya anggota dewan kemudian menyalahi tugas dan kewajibannya. Bahwa Lembaga Parlement bukanlah lembaga eksekutif, yang menjalankan fungsi eksekutor. Lembaga ini sejatinya hanya menjalankan 3 fungsi; Legislator, Pengawasan, dan Budgeting.
Seperti yang terjadi sebelumnya, tiap anggota DPRD Flotim di alokasikan Dana Aspirasi sebesar Rp. 250.000 – Rp.300.000/tahun. Dana ini kemudian dititipkan pada SKPD-SKPD terkait dan diserahkan kepada tiap anggota DPR untuk selanjutnya digunakan. Tahun ini, tiap anggota DPR Flotim, lagi-lagi dialokasikan sebesar Rp. 500.000.000. Jumlah Anggota DPR Flotim ada 30 orang. Itu artinya, sebesar Rp 15 M dari APBD Flotim harus disunat demi kepentingan pribadi anggota DPRD.
Padahal dana sebesar itu, bisa dianggarkan untuk pemberdayaan dan pembangunan bagi kepentingan masyarakat banyak. Ada begitu banyak aspek yang semestinya menjadi skala prioritas demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain, tentu saja menyalahi aturan, peruntukan dana apirasi, lebih mengarah kepada pemenuhan pundi-pundi pribadi anggota DPRD. Apalagi menjelang agenda politik tahun depann, Pileg 2014, tentu saja tidak berlebihan jika penggunaan dana tersebut sebagai pembiayaan sosialisasi diri.
Sepanjang hasil pantauan, memang kerja-kerja real Anggota DPRD Flotim, memang sangat dekat dengan penguasaan dan pengendalian proyek-proyek pemerintah yang bertebaran di tiap SKPD-SKPD. Panitia Lelang, bahkan pimpinan SKPD, begitu gampang memenuhi keinginan mereka. Sebagai contoh, proyek pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Flotim tahun anggaran 2012, sebelum pengumuman proyek diumumkan, daftar paket dan nama pemenangnya sudah disepakati dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Kadis terkait.
Indikasi dan fakta terkait konfigrasi konspirasi anggota DPRD, Dana Aspirasi, dan Proyek Pemerintah, memang hal yang bukan lagi tabuh dan rahasia. Sepak terjang Anggota DPRD Flotim terkait pengendalian proyek kini seolah-olah telah menjadi bagian tugas dan fungsi DPRD Flotim. Setiap tahun, mengurusi proyek telah menjadi perhatian utama.
Hal inilah yang kemudian bisa jadi penyebab ditahun 2013, Perda Inisiatif yang diajukan dan disepakti oleh DPRD Flotim, sejumlah 4-5, tak satupun berhasil diselesaikan. Seperti yang diakui dalam Rapat Paripurna DPRD Flotim tentang Prolegda (Program Legislasi Daerah) di pertengahan November berselang.
Untuk itu, rasanya kinerja DPRD Flotim, perlu mendapat perhatian oleh rakyat. Bahwa dengan demikian, Perda Inisiatif tentang BUMDesa dan Perda Pendidikan yang harusnya menjadi perhatian, malah dianulir oleh DPRD Flotim. Patut disayangkan. #
Memang benar bahwa tiap Anggota DPR semua tingkatan, menjadi aspirator kepentingan masyarakat. Aspirasi masyarakat menjadi kewajiban semua anggota dewan untuk disuarakan dalam kebijakan bersama dengan pemerintah terutama terhadap pembahasan APBD. Artinya, aspirasi masyarakat ditangkap dan dikreasikan dalam berbagai tingkatan kebijakan. Bukan pada pengelolaan keuangan.
Namun, jika kemudian terjadi pengalokasian Dana Aspirasi dalam APBD, itu artinya anggota dewan kemudian menyalahi tugas dan kewajibannya. Bahwa Lembaga Parlement bukanlah lembaga eksekutif, yang menjalankan fungsi eksekutor. Lembaga ini sejatinya hanya menjalankan 3 fungsi; Legislator, Pengawasan, dan Budgeting.
Seperti yang terjadi sebelumnya, tiap anggota DPRD Flotim di alokasikan Dana Aspirasi sebesar Rp. 250.000 – Rp.300.000/tahun. Dana ini kemudian dititipkan pada SKPD-SKPD terkait dan diserahkan kepada tiap anggota DPR untuk selanjutnya digunakan. Tahun ini, tiap anggota DPR Flotim, lagi-lagi dialokasikan sebesar Rp. 500.000.000. Jumlah Anggota DPR Flotim ada 30 orang. Itu artinya, sebesar Rp 15 M dari APBD Flotim harus disunat demi kepentingan pribadi anggota DPRD.
Padahal dana sebesar itu, bisa dianggarkan untuk pemberdayaan dan pembangunan bagi kepentingan masyarakat banyak. Ada begitu banyak aspek yang semestinya menjadi skala prioritas demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain, tentu saja menyalahi aturan, peruntukan dana apirasi, lebih mengarah kepada pemenuhan pundi-pundi pribadi anggota DPRD. Apalagi menjelang agenda politik tahun depann, Pileg 2014, tentu saja tidak berlebihan jika penggunaan dana tersebut sebagai pembiayaan sosialisasi diri.
Sepanjang hasil pantauan, memang kerja-kerja real Anggota DPRD Flotim, memang sangat dekat dengan penguasaan dan pengendalian proyek-proyek pemerintah yang bertebaran di tiap SKPD-SKPD. Panitia Lelang, bahkan pimpinan SKPD, begitu gampang memenuhi keinginan mereka. Sebagai contoh, proyek pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Flotim tahun anggaran 2012, sebelum pengumuman proyek diumumkan, daftar paket dan nama pemenangnya sudah disepakati dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Kadis terkait.
Indikasi dan fakta terkait konfigrasi konspirasi anggota DPRD, Dana Aspirasi, dan Proyek Pemerintah, memang hal yang bukan lagi tabuh dan rahasia. Sepak terjang Anggota DPRD Flotim terkait pengendalian proyek kini seolah-olah telah menjadi bagian tugas dan fungsi DPRD Flotim. Setiap tahun, mengurusi proyek telah menjadi perhatian utama.
Hal inilah yang kemudian bisa jadi penyebab ditahun 2013, Perda Inisiatif yang diajukan dan disepakti oleh DPRD Flotim, sejumlah 4-5, tak satupun berhasil diselesaikan. Seperti yang diakui dalam Rapat Paripurna DPRD Flotim tentang Prolegda (Program Legislasi Daerah) di pertengahan November berselang.
Untuk itu, rasanya kinerja DPRD Flotim, perlu mendapat perhatian oleh rakyat. Bahwa dengan demikian, Perda Inisiatif tentang BUMDesa dan Perda Pendidikan yang harusnya menjadi perhatian, malah dianulir oleh DPRD Flotim. Patut disayangkan. #
Posting Komentar