Sengaja saya hanya memasukan gambar terakhir dari 3 (tiga) gambar dokumen SEBARAN PAKET PEKERJAAN TA. 2012 Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Flores Timur (Flotim).
Dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Dishutbun Flotim, Ir. Remigius Boli Lewar tertanggal 07 Januari 2012 ini, berisi nama-nama Paket Pekerjaan pada dinas dimaksud yang akan dilelangkan. Dokumen yang terbagi dalam 6 kolom tersebut memuat nomor, nama paket, desa, kecamatan, volume, dan pagu (anggaran).
Berdasarkan dokumen, paket pada Dishutbun Flotim 2012 terdiri dari 7 (tujuh) Paket, yakni: 1) Pembangunan dan Pembinaan Kehutanan sebesar Rp. 68.427.000, 2) Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan Rp. 238.889.000, 3) Rehabilitasi Hutan dan Lahan Rp. 2.650.488.400, 4) Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Hutan–Paket Orientasi Pal Batas Rp. 42.958.700, 5) Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Hutan–Paket Pengendalian dan Penanggulangan Ilegal Logging Rp. 35.166.250, 6) Peningkatan Produksi Pertanian Perkebunan Rp. 238.952.000, dan 7) Peningkatan Kesejahteraan Petani Rp. 1.300.733.706. Sehingga total anggaran untuk paket proyek Dishutbun Flotim 2012 sebesar Rp.4.575.615.056.
Dengan dikeluarkannya dokumen tersebut, kemudian menjadi dasar bagi panitia pelelangan untuk mengumumkan paket pekerjaan yang akan di tender.
Menariknya, bahwa dalam dokumen ini pada kolom Nama Paket yang berisi uraian sub-sub paket pekerjaan pada bagian akhir ditulis dalam kurung, sudah tertera nama pemenang paket dimaksud. Nama-nama tersebut ternyata merupakan nama 13 anggota DPRD Flotim periode 2009-2014. Diantaranya, terdapat ketua-ketua partai politik.
Pemenang-pemenang paket tersebut berada pada Nama Paket dengan pagu miliaran. Yaitu: Paket (3) Rehabilitasi Hutan dan Lahan Rp. 2.650.488.400 terdapat 8 nama, dan (7) Peningkatan Kesejahteraan Petani Rp. 1.300.733.706, tertera 5 nama.
Pertanyaan menarik. 1. Apakah sesuai dengan ketentuan regulasi, bahwa telah ditetapkan pemenang sebelum paket proyek tersebut diumumkan (apalagi belum dilelang)? 2. Sejak kapan anggota DPR(D) berhak mengikuti dan mengerjakan proyek yang bersumber dari keuangan negara (APBN dan/atau APBD)? 3. Jikapun pencantuman nama di belakang nama paket itu tidak berindikasi pemenang, lantas untuk apa dokumen sebaran paket pekerjaan pada Dishutbun Flotim 2012 tertera nama orang (yang tidak ada hubungannya dengan Dishutbun, apalagi nama anggota DPRD Flotim)?
Dengan demikian telah terjadi konspirasi pengaturan pemenang proyek sebelum proyek tersebut dilelang. Konspirasi itu, disinyalir terjadi antara Dishutbun Flotim dengan sejumlah nama oknum anggota DPRD Flores Timur.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD, DPRD, Pasal 78 sampai pasal 81, DPRD dan anggota DPRD tidak memiliki tugas dan kewenangan, hak dan kewajiban sebagai perencana dan penentuan pemenang tender proyek pemerintah. Malah sesuai dengan Pasal 104 (1) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak boleh merangkap jabatan sebagai: (c) pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
Sementara, Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pada Pasal 6: Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut: (g) menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara. Serta Rencana umum pengadaan barang/jasa merupakan tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA) tanpa melibatkan anggota DPRD (sesuai dengan Bab IV UU No. 54 Tahun 2010)
Maka dari dokumen tersebut di atas, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa intervensi anggota DPRD Flotim terhadap paket pekerjaan dan/atau pemenang sangat tinggi dan bahkan super dominan. Ini hanyalah salah satu dokumen yang menjadi bukti betapa Anggota DPRD Flotim lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan sejahterakan masyarakat.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD, DPRD, Pasal 78 sampai pasal 81, DPRD dan anggota DPRD tidak memiliki tugas dan kewenangan, hak dan kewajiban sebagai perencana dan penentuan pemenang tender proyek pemerintah. Malah sesuai dengan Pasal 104 (1) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak boleh merangkap jabatan sebagai: (c) pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
Sementara, Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pada Pasal 6: Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut: (g) menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara. Serta Rencana umum pengadaan barang/jasa merupakan tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA) tanpa melibatkan anggota DPRD (sesuai dengan Bab IV UU No. 54 Tahun 2010)
Maka dari dokumen tersebut di atas, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa intervensi anggota DPRD Flotim terhadap paket pekerjaan dan/atau pemenang sangat tinggi dan bahkan super dominan. Ini hanyalah salah satu dokumen yang menjadi bukti betapa Anggota DPRD Flotim lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan sejahterakan masyarakat.
Dokumen inipun setidaknya memberikan gambaran bagaimana dana aspirasi dititipkan melalui SKPD-SKPD. Permainan -permainan semacam ini, sudah sangat membudaya. Juga menggambarkan bagaimana sepak terjang motif kerakusan yang sangat busuk.
Posting Komentar