Kamis, 18 Desember 2014

'Lelucon Larangan' Kemasan Rokok


Kemasan Rokok sekarang memang sudah berbeda. Tidak seperti sebelumnya. Sudah ada beberapa gambar "yang cukup menakutkan". Tapi rasa "takut" itu bisa saja hanya di awal. Rasa itu makin lama hilang. Tulisan peringatanpun cukup "fatalistik", Merokok Membunuhmu [capital font dan sayang tidak pake tanda seru :) ]. 

Ada lagi amar yang "keren": Dilarang Menjual/Memberi Pada Anak Usia Dibawah 18 Tahun dan Perempuan Hamil". 

Produsen rokok tentu saja "mau" mencantumkan gambar dan peringatan-pelarangan itu berdasarkan keputusan pemerintah, lebih tepatnya Mentri Kesehatan. Awalnya produsen rokok ada kemungkinan kuatir penurunan omzet. Namun terkait dengan kalimat 'pelarangan', rasanya sedikit ganjil. 

Bahwa sejatinya, dalam dunia peraturan, apalagi oleh negara, sebuah pelarangan resmi harus disertai dengan sanksi apabila larangan itu dilanggar. Setahu saya, tidak ada hukuman apapun yang dikenakan jika para konsumen dan/atau penjual/pengedar rokok melanggar larangan yang tertulis pada kemasan rokok itu. Bagaimana mungkin larangan itu ada, tapi tidak ada sanksi jika larangan tersebut dilanggar? Lalu untuk apa larangan tersebut ditulis?

Seperti pelarangan lain tentang Hak Intelektual/Cipta. Pada produk tersebut selain dicantumkan larangan untuk tidak menggandakan/mengcopy, disertai pula dengan sanksi [Hukum Positif Tertulis] berupa Hukuman Denda dan/atau kurungan jika ada yang mencoba melanggar. Untuk itu tentu butuh payung hukum semisal undang-undang. Pelanggaran tersebut terjadi, itupun jika ada pihak yang mengadukan ke perangkat hukum karena dirugikan.

Kualitas Larangan Kemasan Rokok

Bagaimana dengan pelarangan yang tertera pada kemasan rokok? Jikapun sudah ada peraturan tentang sanksinya, mengapa sanksi tersebut tidak dicantumkan sebagai bagian tak terpisahkan dari pelarangan dimaksud pada kemasan rokok itu juga? Belum lagi terkait siapakah yang mengawasi jika ada pihak-pihak yang melanggar. Ya, tentu terkait dengan mekanisme pengaduan, penetapan tersangka, penyidikkan, persidangan, dan vonis hukuman. Bukankah aturan itu dibuat untuk menghindari dampak serta mengubah prilaku yang dilarang?

Larangan telah dibuat dan dicantumkan oleh pemerintah. Jika tidak ada sanksi sebagai ancaman bagi yang melanggar, maka bagi saya, yang membuat aturan tersebut hanyalah Komedian. Sebab produk larangannya hanya lelucon. Tak berpengaruh apapun. Sia-sia. Bahwa jelas sekali terbaca, aturan itu dibuat untuk melindungi keselamatan dan masa depan anak dibawah 18 tahun dan wanita hamil. 

Atau bisa saja kita boleh berpendapat bahwa Negara telah melakukan konspirasi dengan para produsen rokok, agar aturan itu tidak diundangkan dan/atau tidak dicantumkan pada kemasan rokok. Tidak aneh juga. Bukankah pajak dan retribusi dari produsen rokok tanah air sebagai devisa terbesar selain para TKI? Asosiasi produsen rokok sangat mudah memberikan pelicin kepada pemerintah dan/atau DPR untuk tidak membuat dan mengundangkan peraturan tentang sanksi bagi para pelanggar. Sudah sangat jamak, jangankan peraturannya, pasal-pasal yang memberatkan pihak ketiga [produsen], dapat DIPESAN! Hahahahaha****
Share this article now on :

Posting Komentar