Jumat, 20 Desember 2013

Data TPG Flotim: DPRD dan GeRTAK Flotim

Ahmad Budiman, Anggota DPRD Flotim, pict;  profile Fb
Dalam sebuah posting di Group Diskusi FB Suara Flotim, 06 Desember 2012, Ahmad Budiman, Anggota DPRD Flotim, menulis, Paripurna Gabungan Komisi DPRD Flotim, Kamis, 5 Desember  2013, memutuskan untuk mengembalikan sisa dana sertifikasi guru triwulan IV tahun anggaran 2012 sekitar Rp.2 M, ke pemerintah pusat. Moga tidak lagi jadi bola panas yang liar.
Membaca tulisannya, saya kemudian menanggapinya dengan menulis: "Kan kata GeRTAK, bahwa telah terjadi korupsi bahkan berani mengatakan data yang mereka miliki tak seorangpun manusia dapat membantahnya. Jadi yang benar ini, Paripurrna Gabungan Komisi DPRD Flotim atau GeRTAK?"
 
Budiman menjelaskan bahwa alokasi dana sertifikasi tahun 2012 dari Kemenkeu hanya bisa untuk pembayaran hingga triwulan III saja; untuk triwulan IV memerlukan dana sebesar Rp. 9 M.  Sementara sisa yang ada di kas daerah hanya Rp.2 M. Terjadi kekurangan Rp.7 M yang tidak dibayar dari pusat. Hasil koordinnasi dengan pusat, mereka menyatakan kekurangan itu sebagai utang negara kepada guru dengan total secara nasional sebesar Rp.8,3 Trliun. Budiman mengaku bahwa informasi yang disampaikannya itu, merupakan hasil diskusinya dengan rekan-rekannya sesama anggota DPRD Flotim, ketika audiensi dengan Dirjen Dikdas Kemendikbud yang menandatangani SK TPG.

Dari tulisan Budiman tersebut, ketika diperhadapkan pada niat baik Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRTAK) Flotim -berdasarkan hasil olah Divisi Data dan Informasi GeRTAK, dari sosialisasi dan surat klarifikasi DPPO Flotim kepada mass media- yang masih tetap meyakini ada unsur korupsi, harus diakui masih terjadi ketimpangan antara kedua informasi itu atapun keyakinan itu, yang sama-sama mengaku berdasarkan data.

Untuk itu, penting rasanya memunculkan beberapa poin, bisa menjadi pertimbangan agar seperti harapan Budiman, tidak jadi bola panas yang liar, berikut: 


1] Apakah telah terjadi praktek pemakluman antara DPRD Flotim dengan Pemda Flotim, sehingga Rapat Paripurna Gabungan Komisi DPRD Flotim mengembalikan sisa dana TPG Triiwulan IV 2012 ke Pusat?

2] Maka, dengan mengembalikan sisa dana tersebut melalui keputusan Paripurna, mengandung makna:
a/. Tidak terbayarnya TPG Triwulan IV 2012, pertanda bahwa benar dana TPG untuk Triwulan IV/12 hanya tertinggal sekitar Rp. 2 M; tak cukup untuk membiayai TPG Triwulan IV 2012; b/. Artinya, Paripurna Gabungan Komisi tidak menemukan adanya tindakan penyimpangan terhadap TPG seperti halnya hasil sidik Kejari Larantuka, dan BPKP; kecuali Pemda telah bermain mata dengan Kejari Larantuka, BPKP, dan DPRD Flotim; c/. Jika benar telah bermain mata, betapa hebat dan superbody-nya Pemda Flotim. Tiga (3) Lembaga Negara sekaligus dapat ditaklukan secara mudah; maka adalah jamak jika Flotim kemudian sudah tak pantas disebut Kabupaten, dan bubarkan saja!

3] Apakah 30 orang Anggota DPRD Flotim begitu tak mampu mengkaji dan menemukan adanya unsur dugaan penyimpangan dana TPG Triwulan IV/2012 dari sumber yang sama seperti Divisi Data dan Informasi GeRTAK Flotim? Bukankah mereka punya power untuk "memaksa" dan mengakses data kesemua SKPD seantero Flotim?

4] Jika ya, dimana tanggungjawab terkait 2 (dua) tugas utama mereka, yaitu: Tugas Pengawasan, dan Anggaran? Atau hanya untuk menghabiskan anggaran semata?

5] Terkait TPG melalui transfer  ke kas daerah ini, selain DPPO, data juga, terutama data (dan) keuangan, juga dikelolah oleh DPPKAD Flotim. Untuk itu, kepada merekapun perlu ditelusuri.

6] Bahwa, urusan TPG ini, melibatkan 2 (dua) Kementrian; Depkeu dan Depdikbud. Uang secara fisik, ditangani oleh DPPKAD; administrasi oleh DPPO pada tingkat Kabupaten (Flotim).

7] Bahwa GeRTAK, dari semua aksi dan pressrelease-nya, sangat meyakini hasil olah Divisi Data dan Informasi, sehingga 'berani' menyakinkan telah terjadi korupsi atas TPG Triwulan IV 2012. Sementara BPKP, Kejari Larantuka, dan terakhir Paripurna Gabungan Komisi DPRD Flotim 05/12/2013, sangat meyakinkan tidak adanya unsur korupsi. Sehingga sisa dana sekitar Rp. 2 M, dikembalikan ke kas negara.

8] Hal ini mengindikasikan bahwa telah terjadi kekurangakuratan dan ketakmampuan membaca-mentabulasi-memahami data dan fakta terkait TPG. Antara ketiga lembaga negara tersebut dengan Divisi Data dan Informasi GeRTAK Flotim. Atau secara sadar, tahu dan mau, sengaja menyebarkan kebohongan kepada publik Flotim.

9] Dengan demikian, DPRD Flotim perlu memastikan dan bila perlu 'memaksa' hadirnya seluruh komponen terkait -terutama DPPKAD dan DPPO Flotim- dalam forum klarifikasi seperti 12/12/2012, dalam waktu dekat. Biar publikpun tau berdasarkan hak mendapatkan informasi yang layak, ada pihak-pihak yang tidak mampu atau sengaja melemparkan kebohongan.

10] Semestinya dan tak kalah penting, perlu meminta bukti bahwa benar telah terjadi pengembalian uang sekitar Rp. 2 M ke kas negara.
Share this article now on :

Posting Komentar