Senin, 26 Mei 2014

Deklarasi Perhimpunan Petani Pangan Lokal NTT (P3L)

Pict by; Frank Lamanepa

Bertempat di Desa Pajinian, Kecamatan Adonara Barat, seluruh kelompok Petani se NTT, yang tergabung dalam Aliansi Petani Indonesia [API] NTT, 23-26 Mei 2014, mengadakan kegiatan Rembuk Pangan dan Festival Benih dengan tema Optimalisasi Sumber Daya Lokal Menuju Daulat Panga.

Kegiatan dalam rangka  "2014 International Year of Family Farming", selain dihadiri oleh Kadis Pertanian Flores Timur, Anton Wukak Sogen, dan Asisten II Sekda Flotim, Petrus Pemang Liku, juga dari unsur Pertamina NTT, Peneliti Undana, LSM Pikul NTT, dan dari Kementrian Pertanian RI.

Acara rembuk ini, kemudian bersepakat untuk membentuk wadah baru yang dituangkan dalam Deklarasi berikuta:


Deklarasi Perhimpunan Petani Pangan Lokal NTT(P3L)

Pada hari Jumad, tanggal 23 Mei Tahun  Dua RIbu Empat Belas, Bertempat di Kebun Waiotan -  Desa Pajinian- Kecamatan Adonara Barat-Kabupaten Flores Timur, Kami Para Petani Se Daratan  Flores– Lembata, Sumba, Rote,
DENGAN INI MENYATAKAN : 
  1. Membentuk Perhimpunan Petani Pangan Lokal (P3L) NTT sebagai bentuk kepeduliaan terhadap tanaman pangan lokal (Sorgum/watablolo/jagung rote/mesak/, jewawut, padi hitam, dll) yang sudah tenggelam ditelan perkembangan jaman sebagai dampak dari teknologi yang semakin menguasai seluruh sendi kehidupan.  
  2. Kami bertekad untuk menanam pangan lokal pada setiap kelompok tani  dan di kebun masing – masing anggota kelompok tani  serta menghasilkan  produk minimal 1000 kg/kelompok tani yang tergabung dalam P3L.
  3. Kami mengajak pihak pengambil kebijakan baik eksekutif maupun legislatif untuk memfokuskan perhatian yang serius dalam merevitalisasi  pengembangan pangan lokal (Sorgum/watablolon, jewawut, beras hitam, jagung, dll) yang adalah ibu yang menghidupkan masyarakat  sehingga masyarakat petani sungguh berdaulat pangan.
  4. Memberikan kesempatan dan kebebasan seluas-luasnya kepada para petani di seluruh Indonesia untuk mengembangkan benih-benih lokal yang merupakan kearifan lokal yang sudah membudaya, berdasarkan UU No 12 tahun 1992 yang memberikan kebebasan kepada para petani untuk menggunakan bibit-bibit lokal sebagai komoditas unggul dan mendapat pengkawalan langsung dari kementrian Pertanian dan Pemda setempat.
  5. Benih-benih yang disiapkan oleh para petani sungguh merupakan symbol dan sinyal kehidupan, maka sangat perlu disiapkan dengan baik oleh para petani. Maka kami menolak dengan tegas benih-benih pangan yang didatangkan dari luar daerah yang difasilitasi oleh pemerintah.
  6. Kami sangat mengharapkan pihak pemerintah baik dari daerah sampai pusat untuk memfasilitasi pemasaran tanaman khas lokal (sorgum, jewawut, dll).
  7. Menolak dengan tegas proyek-proyek pertambangan, kelapa sawit dan lain-lain yang melibatkan pihak investor luar yang memanfaatkan lahan tidur.
  8. Menghimbau  kepada para petani memanfaatkan lahan tidur, bekerja sama dengan pemangku adat serta tuan tanah untuk pengembangan tanaman lokal yang merupakan kekhasan lokal dan kami berharap dinas Pertanian dan badan ketahanan pangan mengkawal kegiatan ini berdasarkan kearifan lokal.
  9. Pembangunan Pertanian senantiasa memperhatikan nilai–nilai budaya dan agama sebagai pendorong pembangunan pertanian yang berkeadaban. 

KEPENGURUSAN PERHIMPUNAN PETANI PANGAN LOKAL NTT (P3L) :

Pict by; Frank Lamanepa
Pelindung / penasihat :
1. Gubernur NTT
2. Para Uskup se NTT
3. DPRD Propinsi
4. Bupati se NTT
5. DPRD Kabupaten se NTT
6. Dinas Pertanian dan Badan Ketahanan Pangan se NTT

Ketua : Maria Loreta ( Flotim )
Wakil  : Benediktus Pamor (Manggarai Barat)
Sekretaris I: Ferdinandus Watu (Orang Muda Ende)
Sekretaris II : Albertus D. Maran (Flotim)
Bendahara I : Prasedis J. Kumanireng  (Flotim)
Festival Benih, Pict by; Frank Lamanepa
                 II : Rosa Tapo Poli (Flotim)

Koordinator Lapangan    :

Manggarai            : Aventinus Turu
Rote                      : Arnoldus Manu
Flores Tengah       : Zainal Abidin
Flores Timur dan Lembata    : Yustinus Hewen

Rencana Tindak Lanjut P3L NTT :

  1. Menanam  pangan lokal pada setiap kelompok tani  dan di kebun masing – masing anggota kelompok tani  dan menghasilkan  produk minimal 1000 kg/kelompok tani yang bergabung dalam P3L.
  2. Setiap kelompok wajib memiliki Demplot tanaman lokal beserta  varietas tanamannya.
  3. Setiap kelompok melaporkan keadaan anggota dan luas lahan
  4. Menugaskan Pengurus  melegalisir Kelompok P3L maupun kelompok Tani yang belum dikukuhkan.
  5. Evaluasi Tahunan Rembug Pangan P3L NTT di Lembor – Manggarai Barat bulan Juni 2015.
  6. Sekretariat P3L : Detusoko – Ende 085253422660 . email : nando_watu @yahoo.com***
Share this article now on :

Posting Komentar