Sabtu, 24 Desember 2016

Ketersediaan Waktu

#PilkadaFlotim
Debat Publik part 2 Paslon Pilkada Flotim, (17/12) Gedung OMK Larantuka

Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah [PILKADA] Kabupaten Flores Timur [Flotim] sedang berlangsung hingga nanti 3 [Tiga] hari sebelum tahapan pemungutan suara [15/02/2017]. Flotim mencatat 6 [Enam] Pasangan Calon [Paslon] yang terlibat, yakni: ANDE-PAUL [Nomor Urut 1], LURUS [2], DOA EMA [3], ANTERO [4], RUMAH KITA [5], dan BEREUN [6].

Untuk itu, saya ingin mengajak para pembaca memaknai salah satu sumber daya yang bernama [Ketersediaan] WAKTU untuk pelaksanaan Visi, Misi, dan Program Paslon yang nanti memenangkan Pilkada 2017. Bahwa pada prinsipnya untuk mencegah ketaksinambungan pembangunan daerah [tidak memulai baru lagi tiap periode], daerah telah menetapkan Visi dan Misinya. Hal ini tertuang dalam RPJPD [Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah].

Maka sesuai dengan regulasi PKPU, Visi dan Misi Paslon mesti mengacu pada Visi-Misi daerah di RPJPD tersebut. Artinya, Visi, Misi, dan Program Unggulan Paslon semestinya diturunkan dari Visi-Misi daerah. Tujuannya jelas seperti tersebut di atas, terciptanya pembangunan yang tidak patah, parsial.

Bahwa dengan demikian, Visi-Misi Paslon [Pemenang Pilkada] yang nanti dituang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah [RPJMD] adalah tools [alat] yang berfungsi sebagai pilar-pilar untuk menopang demi wujudkan Bangunan [Rumah] RPJPD.

Menjadi kontra produktif jika karena, maaf, kebelumtahuannya atau ketakmautahuannya atas RPJPD, lalu memunculkan vsi-misi serta program hasil endapan pribadinya merengsek masuk. Jika itu sejalan dan sesinergi dengan RPJPD, tak jadi soal. Jika tidak, maka pembangunan daerah menjadi tidak berkelanjutan. Menabrak RPJPD.

Menyimak Visi, Misi, dan terutama Program Unggulan tiap Paslon yang terbaca dalam Alat Peraga Kampanye [APK] yang telah ditebar selama masa kampanye ini, selain "meragukan" diadopsi [turunan] dari RPJPD [Visi-Misi Daerah], pada ranah Program Unggulan, terhitung sangat sarat [penuh berjubel].

Problemnya, bukan pada banyaknya ide-ide itu. Tapi adakah ketersedian waktu bagi paslon yang nanti ditentukan rakyat sebagai pucuk pimpinan Lewotana ini untuk merealisasikan seabrek program unggulan itu? Ini terlepas dari [belum terhitung faktor] kapabilitas, kemampuan, dan kesigapan paslon termasuk kesiapan SKPD-SKPD menterjemahkannya. Apalagi paslon yang mesti memerlukan waktu untuk indentifikasi medan, adaptasi dan "aklitimasi" kondisi Birokratnya.

Adalah conditio sin qua non [tidak bisa tidak] berdasarkan regulasi tata kelola pemerintahan, bahwa Visi-Misi dan Program Unggulan Paslon Pemenang akan dijadikan sebagai RPJMD, yang kemudian melalui mekanisme yang ada, dimasukan dalam APBD tiap tahun anggaran menjadi skala prioritas.

Tapi bisa jadi para paslon tidak "mengetahui" atau "lupa" ketika penyusunan Visi-Misi, fakta real bahwa dalam interval kepemimpinannya yang hanya 5 tahun itu, yakni periode 2017-2022, pada APBD murni 2017 anggaran [dan] pembangunan sama sekali tidak mengadopsi RPJMD Bupati terpilih. Tidak didasari RPJMD Bupati terpilih.

Artinya apa? Ketika nanti Bupati dan Wabup Terpilih dilantik menjadi defenitif pasca February 2017, pemimpin Lewotana yang baru ini, sama sekali tidak menjalankan Visi, Misi, dan Program Unggulannya selama Tahun Anggaran 2017 yang telah ditebarkan [begitu meyakinkan di hadapan rakyat] dari desa ke desa menghiasi masa kampanye paslon, selama lebih kurang 4 bulan.

Masyarakat Flotim sangat perlu dan penting mengetahui kondisi real ini. Mengapa? Pasalnya sangat sederhana sekali. Bahwa APBD Murni Flotim 2017 sudah ditetapkan DPRD Flotim pertengahan Desember 2016 ini. Lalu Bupati dan Wabup defenitif nanti menjalankan program unggulan siapakah? Yang pasti bukan mereka!

Dengan demikian kondisi faktual pertama yang dihadapi dan menjadi halangan paslon dalam mewujudkan Visi, Misi, dan Program Unggulan sebagai Bupati pada masa perdana kepemimpinannya Tahun Anggaran 2017 adalah bukan melaksanakan Visi Misi dan Program mereka. Ini fakta real yang tidak bisa ditawar-menawar.

Waktu yang tersedia hanya tinggal 4 tahun saja. Sebab praktisnya RPJMD Bupati dan Wabup defenitif baru bisa tercover dalam APBD untuk Tahun Anggaran 2018 - 2022. Dengan kondisi ini, paslon dengan "obralan" program unggulan yang sarat dan banyak, sebelum dilaksanakan sudah "terbaca banyak" yang tak bisa dijalankan di sisa waktu kepemimpinan.

Untuk siasati kebuntuan ini [TA 2017], sebenarnya negara sudah memberi "amar" agar para paslon dalam merumuskan Visi-Misinya harus mengacu pada Visi-Misi Daerah dalam RPJPD. Sebab bagaimanapun logika pembangunan tunduk pada konsep kesinambunganan; keberlanjutan. Jika ini ditaati, meskipun TA 2017 sedemikian, Bupati tetap include jalankan program unggulannya, meskipun APBD sudah ditetapkan sebelum masa kepemimpinannya mulai berjalan.

Maka persoalan utama dalam penyusunan Visi, Misi, dan Program Unggulan para paslon tidak hanya utamakan kemampuan merumuskannya saja dengan terarah, ilmiah, dan konsep pikir yang briliant. Mengabaikan RPJPD, keluar jauh dari kemampuan keuangan daerah, dan tidak realistik [dapat diterapkan] berdasarkan mapping ketersediaan waktu adalah tidak efisien-efektif, yang juga serupa mubazir.

Konsep memang mesti jelas. Perencanaan musti matang dengan pertimbangkan semua input [sumber daya yang ada]. Tetapi aras Ketersediaan-Waktu selalu tak terpikirkan. Cenderung diabaikan. Padahal menjadi point penentu penerapan. Sebagaimana "Buruknya perencanaan, sama dengan merencanakan kegagalan".

Lalu apakah tidak ada celah atau ruang intervensi yang disiapkan negara [legal] untuk jembatani kebuntuan fenomena TA 2017 itu? Celah itu ada. Setidaknya: Pertama, Bupati dapat ajukan: Anggaran Mendahului Perubahan [AMP]. Kedua, masih ada APBD Perubahan 2017 jelang akhir TA 2017. Namun sayangnya, kedua celah itu berdaya kecil dengan anggaran sangat terbatas juga soal waktu tersedia.

Kita kembali kepada pertanyaan sebelumnya. Visi, Misi, dan Program Unggulan siapakah yang dijalankan oleh Bupati dan Wabup defenitif dalam APBD 2017 yang sudah ditetapkan di Desember 2016 ini? Pertanyaan ini menjadi begitu menarik. Saat penetapan APBD Flotim 2017 ini, Pemda Flotim dinahkodai Penjabat Bupati. Sebagai Penjabat tentu tidak miliki Visi Misi yang dituang dalam RPJMD.

Itu artinya penyusunan APBD 2017 minimal masih mengacu kepada RPJMD Bupati terdahulu. Sederhananya lagi, jika Doa Ema menangi Pilkada 2017, maka TA 2017 bagi Doa Ema bukan hal asing. Sebuah keuntungan. Karena bagian dari RPJMDnya sendiri. Yang bagi paslon lain, adalah "kerugian" karena RPJMD mereka baru bisa diakomodir di TA 2018.***FrancisLamanepa
Share this article now on :

Posting Komentar